Tugas Pokok & Fungsi
Tupoksi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh
Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Tugas Pokok BKK Kelas I Banda Aceh
Melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Wilayah Kerja
Pelabuhan Laut, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, dan Pos Lintas Batas Darat di wilayah Aceh
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok, BKK Kelas I Banda Aceh menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan Rencana dan Program
Penyusunan rencana dan program pencegahan masuk dan keluarnya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan melalui pintu masuk negara dan wilayah permukiman penduduk.
Surveilans Epidemiologi
Pelaksanaan surveilans epidemiologi kekarantinaan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, dan pemberdayaan masyarakat di pintu masuk negara dan wilayah permukiman penduduk.
Kekarantinaan Kesehatan Orang
Pelaksanaan kekarantinaan kesehatan terhadap orang, termasuk pemberian vaksinasi internasional, pemeriksaan kesehatan, dan tindakan kekarantinaan kesehatan lainnya.
Kekarantinaan Alat Angkut
Pelaksanaan kekarantinaan kesehatan terhadap alat angkut, termasuk inspeksi sanitasi kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Kekarantinaan Barang
Pelaksanaan kekarantinaan kesehatan terhadap barang, termasuk pengawasan terhadap jenazah, bahan biologis, dan barang lain yang berisiko kesehatan masyarakat.
Pengawasan Lingkungan
Pelaksanaan pengawasan kesehatan lingkungan di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat, termasuk pengawasan kualitas air, sanitasi, dan pengendalian vektor.
Penegakan Hukum
Pelaksanaan penyidikan dan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegawatdaruratan Kesehatan
Pelaksanaan kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).
Penyelenggaraan Haji
Pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan jemaah.
Administrasi & Pengelolaan
Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi.
Monitoring & Evaluasi
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kekarantinaan kesehatan serta pengelolaan sistem informasi kesehatan.
Koordinasi & Kerjasama
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan pengembangan kerjasama dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit dan faktor risiko kesehatan.
Tujuan Utama
Melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut, BKK Kelas I Banda Aceh bertujuan untuk:
Melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit dan faktor risiko kesehatan
Mencegah penyebaran penyakit menular di pintu masuk negara
Meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat
Mendukung kelancaran lalu lintas orang dan barang yang aman dan sehat