Selamat Datang di Website
Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Banda Aceh

Mengenal lebih dekat BKK Kelas I Banda Aceh, wilayah kerja, layanan, serta peran kami dalam menjaga keamanan kesehatan masyarakat.

Profil Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Banda Aceh

Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP Kelas III Banda Aceh adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Kantor Induk

Jalan Dr. Mr. Teuku Mohammad Hasan, Lampeuneurut, Gampong, Lamcot, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Indonesia

Struktur Organisasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh

Struktur organisasi BKK Kelas I Banda Aceh sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2020

1

Kepala Kantor

Pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan operasional dan manajerial BKK

2

Tim Kerja 6 DUKMAN (Dukungan dan Manajemen)

Melaksanakan urusan dukungan manajemen, kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan

3

Kelompok Jabatan Fungsional

Terdiri dari 6 Tim Kerja yang melaksanakan tugas teknis kekarantinaan kesehatan serta dukungan dan manajemen

4

Wilayah Kerja (Wilker)

Unit pelaksana teknis di pelabuhan dan bandar udara wilayah kerja BKK

5

Instalasi

Unit penunjang pelayanan kesehatan dan laboratorium

Bagan Struktur Organisasi

Struktur Organisasi BKK Banda Aceh

* Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 77 Tahun 2020

Wilayah Kerja & Sebaran Geografis

Guna memastikan jangkauan pengawasan kekarantinaan kesehatan yang optimal, BKK Kelas I Banda Aceh membawahi 9 (Sembilan) Wilayah Kerja (Wilker) yang meliputi pelabuhan laut serta bandar udara di seluruh Provinsi Aceh.

Peta Wilayah Kerja BKK Banda Aceh

* Peta menunjukkan sebaran 9 wilayah kerja BKK Kelas I Banda Aceh di Provinsi Aceh

01

Wilker Bandara Sultan Iskandar Muda

Pusat pengawasan dan pelayanan kekarantinaan kesehatan di bandara internasional Aceh, melayani pemeriksaan kesehatan penumpang, awak pesawat, dan barang dari penerbangan domestik maupun luar negeri.

02

Wilker Pelabuhan Malahayati

Pusat pengawasan dan pelayanan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan internasional utama Aceh, melayani kapal penumpang dan kargo dari berbagai negara.

03

Wilker Pelabuhan Ulee Lheue

Pos pengawasan dan pelayanan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan penyeberangan utama menuju Pulau Weh (Sabang), melayani pelaku perjalanan dan alat angkut yang keluar masuk Banda Aceh.

04

Wilker Pelabuhan Meulaboh

Pos pengawasan dan pelayanan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan utama pesisir barat Aceh, melayani kapal barang dan kapal penumpang di wilayah Aceh Barat.

05

Wilker Pelabuhan Labuhan Haji

Pos pengawasan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan Aceh Selatan, melayani kapal dan pelaku perjalanan antardaerah di pesisir barat daya Aceh.

06

Wilker Pelabuhan Tapaktuan

Pos pengawasan dan pelayanan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan ibu kota Aceh Selatan, melayani kapal dan pelaku perjalanan di wilayah pantai barat Aceh.

07

Wilker Pelabuhan Singkil

Pos pengawasan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan Aceh Singkil, melayani kapal dan penumpang yang menghubungkan daratan dengan Kepulauan Banyak.

08

Wilker Pelabuhan Sinabang

Pos pengawasan dan pelayanan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan Pulau Simeulue, melayani kapal penumpang dan barang yang menghubungkan pulau dengan daratan Aceh.

09

Wilker Pelabuhan Lhoknga

Pos pengawasan dan pelayanan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan Lhoknga, melayani kapal dan pelaku perjalanan di wilayah pesisir barat Aceh Besar.

Bersama Menjaga Keamanan Kesehatan Masyarakat

BKK Kelas I Banda Aceh terus berkomitmen melaksanakan kekarantinaan kesehatan secara profesional, responsif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat di pintu masuk negara.