Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh

JAM LAYANAN Sedang tutup
Senin – Kamis, 08.00 – 16.00 WIB
Jumat 08.00 – 16.30 WIB
BATAS WAKTU RESPONS
10 hari kerja
Untuk informasi sederhana. Informasi kompleks 17 hari kerja.
A

Pendahuluan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh.

B

Tugas dan Tanggung Jawab

  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
C

Wewenang

Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkungan BKK Kelas I Banda Aceh
Mengoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi
D

Struktur

PPID PELAKSANA

Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh

PPID PEMBANTU
Ketua Tim Kerja 6 DUKMAN (Dukungan dan Manajemen)
Ketua Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang
Ketua Tim Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan
Ketua Tim Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus

Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Bidang Pelayanan Informasi
Bidang Pelayanan Dokumentasi
E

Mekanisme Pelayanan Informasi

1
PEMOHON

Mengajukan permohonan informasi kepada PPID

2
PPID

Melakukan verifikasi permohonan

3
PPID

Mengoordinasikan pengumpulan informasi dengan unit terkait

4
PPID

Memproses permintaan informasi sesuai ketentuan

5
PPID

Memberikan jawaban atau tanggapan atas permohonan

PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang optimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Profil ini diperbarui secara berkala.

Butuh Informasi?

Hubungi PPID kami untuk mendapatkan informasi publik yang Anda butuhkan.