Informasi Yang Dikecualikan
Klasifikasi informasi yang dikecualikan dari hak akses publik berdasarkan uji konsekuensi Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008
Tentang Informasi Yang Dikecualikan
Sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib membuka akses informasi bagi publik kecuali informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, serta informasi yang menyangkut rahasia pribadi dan rekam medis pasien. Penetapan ini didasarkan pada pengujian konsekuensi yang ketat dan seksama.
Informasi Yang Dikecualikan
Buka di Google DriveIngin Mengajukan Keberatan atas Pengecualian Informasi?
Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila tidak puas atas alasan pengecualian informasi yang diberikan, sesuai alur dan prosedur resmi PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh.